Kata franchise berasal dari bahas Prancis kuno yang berarti “bebas”. Konsep ini kemudian berkembang di Jerman sejak tahun 1840 dengan penjualan pada sektor makanan dan minuman saja. Namun pada tahun 1951, perusahaan mesin jahit Singer di Amerika membuat perjanjian tertulis yang kemudian disebut-sebut sebagai pelopor perjanjian Franchise modern, tujuannya masih sederhana, yaitu pemberian hak untuk mendistribusikan produk. Cara ini kemudian banyak ditiru oleh pelaku bisnis di Amerika, diantaranya adalah Coca cola, General Motors Industry. Kemudian pada tahun 1919 A&W Root Beer membuka restoran cepat saji pertamanya, kecenderungan iklim waralaba yang didominasi oleh waralaba food and beverages mulai berkembang sampai saat ini hingga masuk ke Indonesia.
Dalam fenomena franchise yang berkembang di Indonesia belakangan ini, saya mengambil contoh kasus fenomena franchise asing di sektor food and beverages. Semakin menjalar di kota-kota besar berbagai seperti Wendy’s, Bread Talk, Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Dunkin Donuts, Pizza Hut, Starbucks yang mempunyai animo pembeli cukup banyak dari masyarakat Indonesia yang rela mengalokasikan uang dan waktunya dalam antrian yang panjang dan kemudian membayar.
Faktor-faktor yang mempengaruhi ekspansi Franchisor asing ke Indonesia selain dari penyebab utama yaitu krisis ekonomi global yang melanda dunia barat antara lain adalah naiknya daya beli masyarakat Indonesia, tercapainya kepuasan pribadi (prestise) oleh pembelinya, tersedianya sumber daya yang dibutuhkan, dan lunturnya rasa nasionalisme. Mobilisasi franchisor asing untuk mengekspansi pasar Indonesia ini mendapat tanggapan dari berbagai perkumpulan franchise lokal di Indonesia dan pemerintahan, salah satunya adalah tanggapan dari ketua umum Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) yang menyinggung tentang pengawasan franchise asing untuk lebih diperketat, karena hal itu cukup mengkhawatirkan bagi iklim perekonomian Indonesia yang pertumbuhan ekonominya masih positif. Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian perdagangan, Gunaryo, menyatakan bahwa dia tidak menolak adanya perusahaan franchise asing yang masuk ke Indonesia walaupun persyaratan masuknya franchise asing sudah ada di Indonesia nanum masih terlalu mudah. Beliau hanya memfokuskan pada kesetaraan aturan waralaba di Indonesia sama dengan aturan-aturan yang ada di negara lain.
Dampak Masuknya Waralaba Asing
Berikut adalah dampak-dampak yang terjadi akibat masuknya franchise asing ke Indonesia dalam jumlah yang sangat besar seperti belakangan ini :
Read the rest of this entry »